HOME
Kamis, 25 April 2024
Follow:
 
 
BPJS Kesehatan Diperkirakan Akan Dihapus Tahun Depan

Reporter : Nauli
Sabtu, 08/01/2022 - 12:30:59 WIB
ilustrasi/int
TERKAIT:
   
 

Jakarta - Kabar penghapusan kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) sempat bikin heboh. Tapi tenang, rencana itu belum dilakukan sekarang, melainkan bertahap paling lambat 1 Januari 2023.

"Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, masih sesuai dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023," kata Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada detikcom.

Alasan penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan. Tahapan yang juga dipersiapkan seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).


Baca juga:
Capaian BPJS Kesehatan di 2021: Mutu Layanan hingga Kolekting Iuran
Dengan belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Ketentuan mengenai iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Daftar iuran BPJS Kesehatan 2022:

Kelas I: Rp 150.000 per orang
Kelas II: Rp 100.000 per orang
Kelas III: Rp 35.000 per orang.(detik.com)



 
.:: Home | Politik | Peristiwa | Ekbis | Lingkungan | Sport | Hukum | Kesehatan | Iptek | Foto | Galeri | Index ::.
Copyright 2011-2020 RiauKita.com, All Rights Reserved | Redaksi | Info Iklan | Disclaimer Reserved Powered By www.riaukita.com