Pekanbaru - Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung, meminta PT Peputra Supra Jaya (PSJ) bertanggungjawab dengan Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti yang berimbas pada putusan Mahkamah Agung (MA).
" PT PSJ memiliki tanggung jawab terhadap kedua koperasi tersebut. Ini karena mereka kan baoak angkat koperasi," kata Robin, kepada wartawan, Selasa (6/4).
Sebelumnya, Komisi II DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) atas pengajuan dari sejumlah koperasi terkait permasalahan lahan di Desa Pangkalan Gondai, Langgam, Pelalawan, Senin (5/4).
Dimana, hingga saat ini terdapat ribuan hektar kebun sawit tengah dipersengketakan oleh dua perusahaan yakni PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR).
RDP dihadiri sejumlah pihak yang berkaitan dengan permasalahan lahan kebun sawit di wilayah tersebut. Sayangnya, PT NWR tak tampak menghadiri pertemuan tersebut. Kendati begitu, RDP tersebut tetap dilangsungkan.
"Kita mendengar sesuai dengan permohonan tatap muka dari dua koperasi. Pointnya mereka meminta DLHK tak merampas hak mereka. Mereka juga meminta hak mereka dari kebun yang menjadi persoalan saat ini," ungkap politisi PDIP ini.
Sejatinya sebut Robin, dalam persoapan ini telah muncul putusan dari Mahkamah Agung. Tentu ia berharap semua pihak menghormati keputusan itu.
"Jika PT PSJ yang juga hadir dalam RDP tersebut merasa tidak puas dengan putusan itu, maka bisa menempuh jalur hukum yang ada saja. Misalnya pengajuan peninjauan kembali atau bagaimana," bebernya.
Termasuk, apakah keputusan MA memuaskan semua pihak, dia mengungkapkan hal tersebut relatif. "Perbedaan-perbedaan yang ada mau tak mau tetap harus menghormati keputusan itu," imbuhnya.
Eksekusi kebun sawit dijelaskannya sesuai keputusan MA, menurut Robin hal itu sudah menjadi kewenangan Jaksa sebagai eksekutornya. Robin mengaku pihaknya tidak berada dalam konteks tersebut. Namun, dia menilai jaksa melakukan eksekusi berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada.
"Kewajiban bagi Kejaksaan dalam melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan putusan MA dalam ranah pidana," tuturnya.
Dalam RDP tersebut DLHK Riau bersama Pemprov Riau juga telah melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat. Dimana, dalam koordinasi itu muncul keputusan bahwa akan ada pembentukan tim untuk menyelesaikan permasalahan di Desa Gondai itu.