Pria berinisial AO (22) warga Kecamatan Siak Hulu, Kampar harus berakhir di balik penjara. Ia ditangkap setelah menjual sepeda motor hasil curian kepada petugas yang menyamar.
PEKANBARU,Riaukita - Pria berinisial AO (22) warga Kecamatan Siak Hulu, Kampar harus berakhir di balik penjara. Ia ditangkap setelah menjual sepeda motor hasil curian kepada petugas yang menyamar.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, pelaku yang merupakan penadah barang hasil curian ini berhasil diamankan petugas pada Senin (11/03/2024).
Syafnil menceritakan, pelaku berhasil diamankan saat akan bertransaksi menjual sepeda motor hasil curian kepada anggota yang sedang menyamar sebagai pembeli di parkiran Swalayan Giant Panam, Kecamatan Binawidya.
“Penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal menerima informasi bahwa ada seseorang memposting di Facebook marketplace sepeda motor hasil curian yang ciri-ciri kendaraannya mirip dengan sepeda motor milik korban yang dilaporkan hilang pada Sabtu (24/02/2024) malam di Jalan Paus,” kata Syafnil, Selasa (12/03/2024).
Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, Iptu Lukman bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Sesampainya di TKP, salah seorang petugas mencoba memancing pelaku dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut dan sepakat bertemu di parkiran Giant Panam.
“Tak lama kemudian datang tersangka membawa sepeda Motor Yamaha Aerox warna abu abu dengan nomor polisi palsu BM 1022 SAD yang hendak dijual tersebut,” cakapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar motor yang akan dijual tersebut merupakan motor milik korban yang dicuri beberapa waktu lalu,l. Dengan temuan tersebut petugas pun langsung mengamankan tersangka.
“Setelah kita interogasi tersangka mengaku membeli sepeda motor tersebut dari seseorang bernama Jeri (DPO) seharga Rp12 juta. Saat ini petugas sedang mengejar pelaku yang menjual sepeda motor tersebut. Sementara tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Raya Guna menjalani proses hukum selanjutnya,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Sumber: Cakaplah)