"Belum (diperiksa), yang dipanggil (Anthony Hamzah) tidak memenuhi panggilan,"">
HOME
Kamis, 01 Juni 2023
Follow:
Selasa, 30/05/2023 - 00:27 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Pupuk Palsu di Riau
Rabu, 10/05/2023 - 19:43 WIB
Polresta Pekanbaru Musnahkan 8.240 Ekstasi dan 89,79 Gram Sabu
Jumat, 03/03/2023 - 20:33 WIB
Pelajar Asal Malaysia Ini Dideportasi dan Ditangkal Masuk di Indonesia
 


HUKUM KITA
Rabu, 10/05/2023 - 19:43 WIB
Polresta Pekanbaru Musnahkan 8.240 Ekstasi dan 89,79 Gram Sabu
Jumat, 03/03/2023 - 20:33 WIB
Pelajar Asal Malaysia Ini Dideportasi dan Ditangkal Masuk di Indonesia
Jumat, 17/02/2023 - 07:04 WIB
Beruang Madu Berkeliaran di Pekarangan Warga Desa Alim Inhu
Rabu, 15/02/2023 - 20:36 WIB
Warga Rokan Hilir Diterkam Buaya saat Cari Rumput Pakan Ternak
Kamis, 29/12/2022 - 09:40 WIB
Keroyok Pengendara, Dua Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi di Pekanbaru
Senin, 12/09/2022 - 19:30 WIB
Pasokan Listrik Andal, PLN Sukses Layani Rangkaian G20 di Belitung
Senin, 15/08/2022 - 21:42 WIB
Kejari Nilai Penyitaan Aset Sudah Sesuai Aturan
Rabu, 13/07/2022 - 09:30 WIB
PLN Gandeng KPK dalam Penguatan Digitalisasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa
Selasa, 10/05/2022 - 18:11 WIB
Dukung Iklim Investasi Riau, PLN Penuhi Kebutuhan Listrik Perusahaan Pengolahan Porang
Kamis, 12/05/2022 - 18:11 WIB
Kisah Uang Kopsa M Diduga Digunakan Anthony untuk Serang PT Langgam Harmuni
 
Dua Kali Mangkir, Ketua Kopsa M, AH Bisa Ditangkap

Reporter : Nauli
rabu, 03/11/2021 - 19:30:24 WIB
Pekanbaru - Polres Kampar saat ini masih terus mendalami kasus penyerangan dan perusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni yang berlokasi di desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 15 Oktober 2020 silam.

Dalam kasus itu, Polres Kampar telah menetapkan Hendra Sakti Effendi sebagai tersangka. Bahkan saat ini . Ia telah divonis pidana penjara selama 2 Tahun dan 2 bulan, pada Selasa lalu.

Turut terlibat pula Aris Zanolo Laia alias Marvel (Telah divonis 1 tahun 8 bulan dan Inkracht), Anton Laia (DPO), Yasozatulo Mendrofa (DPO), Muslim (DPO) dan sedikitnya 300 orang massa lainnya.

Dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kampar yang menyebutkan adanya aliaran dana dari AH untuk membiayai aksi dugaan penyerangan Rumah Dinas PT Langgam Harmuni. Bahkan Polres Kampar juga telah menetapkan dosen Unri bergelar doktor itu sebagai tersangka.

Kemudian dalam perjalannya, Polres Kampar telah memanggil AH untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dua kali pemanggilan itu, Anthony justru mangkir.

"Belum (diperiksa), yang dipanggil (AH) tidak memenuhi panggilan," terang Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, Rabu (03/11) membenarkan mangkirnya pria yang juga menjabat sebagai Ketua Kopsa-M itu.

Menanggapi persoalan itu, Ahli Hukum Pidana Unri, Erdianto SH MH mengatakan seharusnya pihak kepolisian dapat menggunakan wewenangnya untuk menjemput paksa bahkan langsung menangkap Anthony Hamzah. Sebab sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan.

"Beda cerita kalau belum tersangka. Hanya dijemput paksa dan dihadapkan ke penyidik. Ini ada aturannya di KUHAP. Dihadapkan dulu baru diperiksa. Kalau sudah tersangka ya bisa langsung ditangkap," paparnya.

Sementara, apakah bisa langsung dimasukkan dalam DPO?, Erdianto menerangkan sebelum DPO ada kewenangan polisi untuk menjemput paksa dan menangkap. "Jangan buru-buru DPO jalankan kewenangan penyidik dahulu," jelasnya.

Menurutnya, DPO itu bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian jika upaya menjemput paksa atau menangkap gagal dilakukan. Misalnya, saat dicari di tempat tinggal atau ditempat biasa sudah tidak ditemukan.

"Pemanggilan itu hanya 2 kali kok. Jadi kalau mangkir bisa langsung di jemput paksa dan ditangkap," jelasnya.

Hal ini juga diaminkan oleh  Pengamat Hukum Universitas Lancang Kuning, Yusuf Daeng. Ia mengatakan upaya jemput paksa bisa dilakukan. " Pasal 112 ayat 2 KUHAP,. Bisa dilakukan upaya paksa," singkatnya.

 
.:: Home | Politik | Peristiwa | Ekbis | Lingkungan | Sport | Hukum | Kesehatan | Iptek | Foto | Galeri | Index ::.
Copyright 2011-2020 RiauKita.com, All Rights Reserved | Redaksi | Info Iklan | Disclaimer Reserved Powered By www.riaukita.com