HOME
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow:
 
 
Ini Respons Bank BUMN Soal Lambatnya Penyaluran Bansos

Reporter : Nanda
Jumat, 03/09/2021 - 20:34:33 WIB

TERKAIT:
   
 
Jakarta - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN menyatakan telah menyalurkan berbagai bantuan yang ditugaskan pemerintah, sesuai dengan peraturan berlaku. Bahkan, sejak 2017, penyaluran bantuan sosial diklaim mendekati 100%. Hal itu sebagai respon terkait beredarnya sebuah video yang menunjukkan kemarahan Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada pejabat sebuah bank BUMN di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum lama ini. 

Video tersebut menunjukkan luapan emosi Risma, karena masih terdapat sejumlah masyarakat yang belum menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). 

“Banyak sekali, ini enggak jalan ini yakin aku. Kalau jalan, enggak mungkin segitu, enggak jalan, sudahlah percaya omonganku. Ayo taruhan ini, ayo taruhan Rp 100.000. Enggak jalan ini, masak 3.000 sama 5.000 (yang belum tersalur). Kalau jalan, enggak mungkin sebesar itu,” kata Risma dalam video tersebut. 

Merespons hal tersebut, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas mengatakan, bank pelat merah telah menjalankan proses penyaluran bansos sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak pertama kali menyalurkan bansos pada 2017, tingkat penyaluran bansos bank BUMN kepada penerima manfaat yang datanya sesuai diklaim telah mencapai 100 persen. 

Terkait adanya bansos yang belum disalurkan, hal itu disebabkan oleh data penerima manfaat yang tidak lengkap, sehingga bank BUMN tidak bisa menyalurkan dana bansos. 

"Data yang tidak clean mungkin rata-rata berjumlah 2-3 persen. Data yang tidak clean itu bukan territory bank," kata Rohan, di Jakarta, Kamis (2/9/2021). 

Rohan menjelaskan, bank tidak memiliki wewenang untuk melengkapi atau memperbaiki data penerima manfaat sehingga bantuan tidak bisa disalurkan, selama data belum sesuai dengan ketentuan berlaku. Jika bank dipaksa menyalurkan bansos tidak sesuai ketentuan, maka bank akan melanggar aturan. Konsekuensinya tentu sanksi pidana.

“Jadi yang terjadi 2.000 belum (menerima), 3.000 belum (menerima), itu dari data yang unclean. Sesuai di awal perjanjian kerjasama, hal itu jelas merupakan tugas Kementerian Sosial untuk memperbaiki data tersebut,” tutur dia. 

Begitupula, Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Supari menjabarkan, data-data yang perlu dilengkapi dan diverifikasi oleh bank terdiri dari nama, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat. "Sepanjang lima data itu lengkap, maka sesungguhnya oleh Himbara akan dieksekusi dengan cepat," kata Supari. 


 
.:: Home | Politik | Peristiwa | Ekbis | Lingkungan | Sport | Hukum | Kesehatan | Iptek | Foto | Galeri | Index ::.
Copyright 2011-2020 RiauKita.com, All Rights Reserved | Redaksi | Info Iklan | Disclaimer Reserved Powered By www.riaukita.com